Pandangan Koordinator Aksi Warga Desa Adat Bugbug Terhadap Statement Anggota DPD Ri Bali, Arya Wedakrna

Aksi demo yang melibatkan ratusan warga yang mengenakan pakaian adat dari desa Adat Bugbug telah menggegerkan lapangan Renon dalam perjalanannya menuju kantor DPD Bali. Aksi ini bukan sembarangan protes biasa, melainkan sebuah pernyataan tegas terhadap perilaku anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna, yang dianggap telah memprovokasi masyarakat Bugbug terkait pembakaran resort di Tiga Neano. Dalam suasana penuh tuntutan dan keprihatinan, Koordinator aksi, I Gusti Nengah Yasa Adi Susanto, mengungkapkan perasaannya.

“Muncul kami untuk mempertanyakan pernyataan Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna, yang telah memprovokasi masyarakat desa Bugbug terkait pembakaran resort di Tiga Neano. Sebagai seorang senator, seharusnya beliau mencari solusi, bukan malah memprovokasi,” ujar I Nengah Yasa Adi Susanto dengan penuh keberanian.

Penduduk desa Adat Bugbug merasa sangat kecewa dan marah atas pernyataan yang disampaikan oleh Arya Wedakarna. Sebagai anggota DPD RI, beliau seharusnya terikat pada peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan DPD No 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPD RI. Kode etik ini mengamanatkan perilaku yang harus dicontohkan oleh setiap anggota DPD RI, termasuk menjunjung tinggi etika dalam berbicara dan berperilaku.

Kontroversi Pembakaran Resort Tiga Neano yang Menggegerkan Desa Adat Bugbug

Peristiwa pembakaran resort di Tiga Neano menjadi sorotan utama dalam aksi protes warga desa Adat Bugbug. Kejadian ini tidak hanya mengguncang kehidupan masyarakat Bugbug, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang tanggung jawab dan sikap anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna.

Secara substansial, warga Bugbug menuntut klarifikasi dan tindakan tegas terkait peran Arya Wedakarna dalam kasus pembakaran tersebut. Mereka merasa bahwa pernyataan Arya Wedakarna telah memprovokasi dan memperkeruh situasi. Oleh karena itu, tuntutan untuk menjunjung tinggi kode etik anggota DPD RI sangat relevan dalam konteks ini.

Kode Etik Anggota DPD RI: Kepatuhan yang Penting

Sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, setiap senator memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat yang mereka wakili. Kode etik anggota DPD RI adalah panduan yang sangat jelas tentang bagaimana seorang anggota DPD RI seharusnya berperilaku dan berbicara.

Kode etik ini mencakup beberapa prinsip penting, di antaranya:

  1. Integritas: Seorang anggota DPD RI harus menjaga integritasnya dan menghindari tindakan yang dapat merusak citra lembaga tersebut.
  2. Kehormatan: Menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam berbicara dan bertindak.
  3. Kepatuhan Hukum: Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk dalam konteks berbicara di masyarakat.
  4. Tidak Memprovokasi: Membuat pernyataan yang bijaksana dan tidak memprovokasi ketegangan sosial.

Harapan Warga Bugbug

Warga Bugbug mengharapkan agar anggota DPD RI Arya Wedakarna memahami betapa pentingnya menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang berlaku. Mereka menginginkan agar beliau menjalankan peran sebagai mediator yang dapat mencari solusi untuk konflik yang sedang berlangsung, bukan memperkeruh situasi dengan pernyataan yang kontroversial.

Kesimpulan

Aksi demo yang dilakukan oleh warga desa Adat Bugbug adalah bentuk tegas pernyataan mereka terhadap perilaku anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna, yang dianggap melanggar kode etik anggota DPD RI. Kode etik ini seharusnya menjadi panduan bagi setiap anggota DPD RI dalam berbicara dan bertindak. Harapan warga Bugbug adalah agar Arya Wedakarna dapat memahami pentingnya menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang berlaku dan berperan sebagai mediator yang mencari solusi.

Scroll to Top