Mengatasi Kendala Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Sedang Bermasalah

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah salah satu aset berharga bagi negara, tetapi seringkali mereka menghadapi tantangan besar ketika mengalami masalah di luar negeri. Studi kasus Agus Listianingsih (49), seorang PMI asal Bali yang menghadapi kendala pemulangan yang kompleks, menggambarkan permasalahan ini.

Kendala Pemulangan Pekerja Migran Indonesia: “Persistent Vegetative State” di Polandia

Agus Listianingsih mengalami kondisi yang disebut “Persistent Vegetative State” setelah menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Universitas di Bydgoszcz, Polandia. Kini, ia terjebak di rumah sakit tersebut karena kendala pemulangan yang memerlukan biaya hingga Rp700 juta.

Peran Negara dalam Pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang Mengalami Masalah

Dalam konteks ini, peran negara sangat penting. Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, PMI yang bekerja di luar negeri secara mandiri, seperti Listianingsih, harus mendapatkan perlindungan dari negara. Pasal 63 Ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa PMI yang bekerja untuk pemberi kerja berbadan hukum memiliki hak untuk mendapatkan dukungan dari negara, terutama saat mereka menghadapi masalah.

Langkah Menuju Pemulangan Agus Listianingsih

Jro Ong, atau Adi Susanto, telah berkomunikasi dengan pejabat terkait di Bali, seperti Kadisnaker & ESDM Bali Ida Bagus Setiawan dan Kepala UPT BP3MI Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawan. Komunikasi ini merupakan langkah awal untuk pemulangan Listianingsih, yang saat ini menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Perlunya Dukungan untuk Merepatriasi Agus Listianingsih

LBH PSI Bali telah menyatakan kesiapan mereka untuk membantu dalam merepatriasi Agus Listianingsih. Namun, mereka memerlukan surat kuasa dari keluarga Listianingsih untuk berkomunikasi dengan BP3MI, BP2MI di Jakarta, dan Kemenlu RI. Dukungan dari keluarga sangat penting dalam proses ini.

Tanggung Jawab Negara dalam Membiayai Pemulangan PMI

Biaya pemulangan Listianingsih yang mencapai Rp700 jutaan seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Peraturan Perundang-undangan, seperti Pasal 39, 40, dan 41 UU 18 Tahun 2017, mengatur kewajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memulangkan PMI yang mengalami masalah, termasuk yang sakit. PP Nomor 59 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban pemerintah untuk membiayai pemulangan PMI yang sedang mengalami masalah dan sakit.

Kesimpulan

Dalam kasus Agus Listianingsih, negara memiliki peran penting dalam pemulangan PMI yang mengalami masalah dan sakit. Mereka memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan dan membiayai pemulangan PMI tersebut. Sebagai pahlawan devisa, PMI berkontribusi besar terhadap perekonomian negara, dan oleh karena itu, pemulangan mereka harus menjadi prioritas. Semua pihak, termasuk keluarga Listianingsih, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, harus bekerja sama untuk memastikan pemulangan yang segera dan sukses bagi PMI yang sedang menghadapi masalah.

Scroll to Top